Cara Cek BI Checking Secara Online, Prosedur dan Syaratnya

Cara Cek BI Checking Secara Online

BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah tempat untuk mendapatkan informasi skor kredit (credit score) pribadi dan badan usaha. Umumnya BI Checking digunakan oleh Bank sebagai salah satu syarat untuk menyetujui pengajuan pinjaman nasabah seperti kartu kredit, KPR, dan kredit lainnya.

Dulunya pengecekan BI Checking dilakukan langsung oleh Bank Indonesia (BI). Namun, sejak 31 Desember 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil alih wewenang pengecekan BI Checking. Hal ini dikarenakan fungsi pengawasan keuangan tidak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia.

Meski demikian, istilah BI Checking terhadap skor kredit perorangan tetap awam digunakan di masyarakat umum. Oleh karena itu banyak yang mencari tahu apa itu BI Checking.
 

Apa itu BI Checking?

BI Checking adalah layanan informasi skor kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Pada sistem tersebut, bank dan lembaga keuangan akan saling berbagi informasi kredit nasabah.

Informasi yang dipertukarkan termasuk:

  • Identitas debitur.
  • Agunan.
  • Jumlah pembiayaan yang diterima.
  • Riwayat pembayaran cicilan kredit dan kredit macet.

Dari informasi tersebut, SID akan memberikan skor untuk debitur yang memiliki catatan kredit yang baik dan yang tidak. Berikut pembagian skor dan penjelasannya.

 

Skor 1
Diartikan kredit lancar diberikan kepada debitur yang selalu memenuhi kewajibannya membayar cicilan kredit, baik angsuran pokok maupun angsuran bunga.

Skor 2
Diartikan kredit dalam perhatian khusus (kredit DPK). Artinya, debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.

Skor 3
Diartikan kredit tidak lancar diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.

Skor 4
Diartikan kredit diragukan. Nilai ini diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.

Skor 5
Diartikan kredit macet, diberikan kepada debitur yang telah menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

 

Penilaian inilah yang menjadi salah satu indikator bagi Seluruh Bank di Indonesia, Pinjol (Pinjaman Online), dan PayLater (Beli sekarang, bayar nanti) untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit/pinjaman yang diajukan debitur.

Jika hasil pengecekannya menunjukkan skor 1, besar kemungkinan permohonan kredit akan disetujui. Sebaliknya, apabila hasilnya menunjukkan skor 3-5, kemungkinan besar permohonan kreditnya akan ditolak atau diminta beberapa data tambahan, bahkan jaminan.

Data-data debitur yang bermasalah juga akan ditandai sebagai Blacklist Bank dan masuk Daftar Hitam Nasional sesuai ketentuan Bank Indonesia.
 

Cara Melakukan BI Checking Secara Online

Anda bisa melakukan pengecekan skor kredit atau BI Checking secara online. Sebelum melakukannya, siapkan berkas-berkas berikut ini:

  • Perseorangan: KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
  • Badan usaha: Identitas pengurus (KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, dan akta pendirian/anggaran dasar.

Berikut adalah cara BI checking secara online:

1. Buka halaman IDEBKU di alamat idebku.ojk.go.id/Public/PendaftaranOnline/PreRegister.

2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian.

3. Isi seluruh data yang diminta dengan lengkap dan benar.

4. Upload foto/scan dokumen asli yang diminta.

5. Tunggu email konfirmasi yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online dari OJK.

6. OJK akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data sudah terverifikasi, Anda akan menerima email informasi hasil verifikasi antrian SLIK online selambat-lambatnya H-2 (dua hari sebelum) tanggal antrian.

7. Apabila data dan dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan, ikuti instruksi yang tertera dalam isi email.

  • Cetak formulir yang terlampir pada email untuk melengkapi data dan cantumkan tanda tangan sebanyak tiga kali.
  • Foto/scan formulir yang telah ditandatangani tersebut lalu kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp dan melakukan video call jika diperlukan.

8. Jika data Anda sudah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil SLIK beserta keterangannya melalui email.
 

Begitulah cara BI Checking atau pengecekan skor kredit secara online. Anda juga bisa melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi kantor OJK dengan membawa KTP asli dan fotokopinya.
 

CARA ALTERNATIF

Selain BI Checking di OJK, Anda juga dapat menggunakan pengecek skor kredit pihak ketiga seperti IDScore (www.idscore.id) dan Skor Life (www.skorlife.com). Keduanya dapat digunakan langsung melalui situs web atau dari aplikasinya yang bisa Anda unduh di Playstore dan Appstore.

 

Bagikan artikel ini ke:       


Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *